
KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan Saiful, memperkenalkan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Pulau Malan dan RDTR wilayah perencanaan Kota Kasongan saat ikut rapat di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta.
Dijelaskan Bupati Katingan Saiful, penyusunan RDTR Pulau Malan dan Kota Kasongan, merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan wilayah dan peningkatan investasi di Kabupaten Katingan.
“Inilah yang kami paparkan di Dirjen ATR/BPN Jakarta, dengan harapan bisa dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi,” Ungkap Bupati Katingan Saiful, melalui rilis Kominfo Kabupaten Katingan. Selasa (27/05/2025).
Lanjutnya lagi RDTR menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS-RBA.
Disebutkan Saiful, dengan adanya RDTR terintegrasi dan berbasis data spasial akan berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Katingan makin kondusif dan tertata. (VRY)