DLH Katingan Denda 45 Juta PT KDP

KATINGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan  memberikan sanksi Paksaan Pemerintah yang terdiri dari denda administrasi kepada perusahaan PT Karya Dewi Putra (KDP) dengan membayar denda 45 Juta akibat pengelolaan limbah perusahaan yang dapat merusak lingkungan.

Dijelaskan Kepala DLH Yobie Sandra pemberian sanksi berupa denda 45 juta, sesuai Permen LHK nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup.

“Sangsi administrasi berupa uang yang harus dibayarkan senilai 45 juta, berdasarkan Permen LHK,” Ungkap Kadis DLH Yobbie Sandra saat jumpa pers di kantor DLH Kabupaten Katingan. Selasa (03/06/2025).

Selain denda PT.KDP diwajibkan untuk melakukan penghentian sementara pengaliran air limbah ke seluruh blok pemanfaatan air limbah ke tanah dan melakukan peremajaan/pergantian jaringan pipa ke seluruh blok dengan jangka waktu 120 hari.

“Ini wajib dilaksanakan pihak perusahaan,” Ujar Mantan Camat Katingan Tengah.

Yobie berpesan, pihak perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang ada sebagai bukti perbaikan dan komitmen terhadap kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup selaku pemegang izin lingkungan.

“Intinya, kalau perusahaan benar-benar melaksanakan aturan, pasti tidak mengganggu operasional atau kegiatan perusahaan,” Tandasnya. (VRY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *