KATINGAN – Tim Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan didampingi sejumlah Awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan tinjau PT Karya Dewi Putra (KDP).
Peninjauan tim Investigasi DLH Kabupaten Katingan, berkaitan dengan Sanksi yang dijatuhkan kepada PT KDP di antaranya penghentian sementara pengaliran air limbah ke seluruh blok, pergantian atau peremajaan pipa, selama 120 hari kalender kerja, rehabilitasi Rorak atau parit dan sosialisasi melalui spanduk tentang tanggap darurat.
Kepala Dinas lingkungan hidup Yobie Sandra melalui Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Arifta mengatakan, dari sanksi yang dijatuhkan, pihak PT KDP telah menjalankan sangsi tersebut.
“Kami berterimakasih kepada KDP, karena setelah kita cek di lapangan, mereka sedang mengerjakan, termasuk penghentian aliran air limbah, ke seluruh blok,” Ungkap Arifta Kabid DLH Kabupaten Katingan, saat berada di Perkebunan Sawit PT KDP. Rabu (11/06/2025).
Masih menurut Arifta, jangka waktu yang diberikan kepada PT KDP, wajib ditepati, apabila melewati batas yang ditentukan yaitu 120 hari, sanksinya akan dinaikkan.
“Kalau tidak tepat waktu, jelas sanksinya kita naikkan, dan terberat pencabutan izin,” Jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan Arifta, dari sangsi yang dijatuhkan kepada PT KDP, Pipa-pipa yang tersebar di seluruh blok, tidak ada yang mengaliri air limbah dan mulai dilakukan pergantian atau peremajaan, termasuk rehabilitasi rolak sedang dikerjakan.
“Memang pihak perusahaan sedang mengerjakan dan sesuai surat keputusan yang kita keluarkan, mereka wajib melaporkan secara berkala progres pekerjaan, itupun mereka sampaikan kepada kami,” Katanya.
Terpisah Kadis DLH Yobie Sandra menambahkan, apa yang dilakukan timnya, menunjukkan wujud keseriusannya pemerintah daerah Kabupaten Katingan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Katingan sekaligus menjadi warning bagi pemegang izin lingkungan di Kabupaten Katingan agar memenuhi dan melaksanakan kewajiban tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan sesuai Amdal yang dimiliki.
“Inilah harapan kami bagi pemegang izin lingkungan di Kabupaten Katingan dan wajib dilaksanakan sesuai Amdal,” Tandasnya. (VRY)