Kejaksaan Negeri Kasongan Musnahkan 135gr Narkoba

KATINGAN – Kejaksaan Negeri Kasongan lakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum atau incrah diantaranya Narkoba seberat 135 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Subari Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi berbagai jenis kejahatan.

“Selain narkoba, ada beberapa jenis barang yang juga kami musnahkan, seperti senjata tajam, media untuk penggunaan narkoba dan berbagai jenis dokumen kejahatan lainnya,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Subari Kurniawan, usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya. Kamis (03/07/2025).

Terkait dengan cara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, jelas Subari dilakukan dengan menggunakan blender dan cairan kimia untuk menghancurkan narkoba, penggunaan mesin Gerinda untuk peralatan kejahatan yang bersifat keras serta membakar dokumen hasil kejahatan.

“Tujuan dimusnahkan seperti itu, agar tidak bisa digunakan lagi,” Katanya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selain dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, juga mewakili Pemerintah Daerah, Polres Katingan, Kodim 1019 Katingan, Lapas kelas IIA Kasongan dan Perwakilan pejabat lainnya.

Subari berharap, seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Katingan untuk bersama-sama mencegah terjadinya unsur kejahatan dan memerangi pengedaran, penggunaan narkoba.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Katingan yang kita cintai ini dengan menjauhi berbagai tindak kejahatan yang hanya merugikan,” tandasnya. (VRY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *