MUARA TEWEH – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Indra Gunawan) secara resmi menyerahkan remisi (RU I dan RU II) serta remisi Khusus Dasawarsa Presiden kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Minggu (17/8/2025).
Usai pelaksanaan upacara yang bertempat di Arena Terbuka Tiara Batara, dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis melalui Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan kepada 3 orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan, didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Halasson Sinaga serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Ading Saidhy.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Halasson Sinaga menyampaikan tahun 2025 sebanyak 268 orang narapidana mendapatkan remisi umum serta sebanyak 290 orang narapidana mendapatkan remisi khusus dasawarsa yang diberikan dalam rangka memperingati delapan dekade kemerdekaan Indonesia.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Kalapas Kls IIB Muara Teweh. Usai upacara HUT RI ke-80. Minggu (17/08/2025).
Diakui Halasson, pemberian remisi menjadi kewajiban bagi Lapas yang diatur berdasarkan ketentuan untuk diberikan kepada narapidana yang dianggap memenuhi persyaratan.
“Jadi remisi diberikan, berdasarkan aturan yang ada dan yang paling penting berkelakuan baik,” tandasnya. (VRY)

