KATINGAN – Pembayaran Pajak dengan sistem alat Elektronik Data Capture (EDC) transaksinya mudah dan dapat ditelusuri, termasuk menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.
Hendra Lorens Pimpinan Cabang Kasongan PT Bank Kalteng Kabupaten Katingan mengatakan, launcing EDC yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta proses transaksi dapat ditelusuri karena masuk pada sistem elektronik dan pembayarannya non tunai.
“Inilah salah satu bentuk komitmen kerjasama Bank Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Katingan,” ungkap Hendra Lorens. Usai kegiatan bersama Bapenda di Aula, Bappelitbang Kasongan. Senin ((15/09/2025).
Masih menurut Hendra, dengan penggunaan mesin EDC, dimanah proses pembayaran dengan cara non tunai, tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah semakin bagus karena pajak yang dibayarkan dapat dipastikan langsung ke Kas Daerah (Kasda).
Disinggung soal pelatihan kepada petugas pajak yang dilakukan pihak Bank Kalteng, disebutkan Hendra, merupakan tindakan penting sehingga pada saat menjalankan mesin EDC, petugas tidak mengalami kesulitan.
“Tentu ini penting dilakukan agar petugas pajak mudah mengoperasikan,” tuturnya.
Hendra berharap, dengan adanya mesin EDC, harapan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan, bisa dicapai. “Kami yakin dengan adanya mesin EDC, PAD bisa tercapai” tandasnya. (VRY).

