KATINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Katingan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial SL (15) yang terjadi di Jalan Pembangunan KM 3, Katingan Hilir, pada Sabtu (10/1) malam. Kasus ini menjadi perhatian warga setelah video kejadian tersebut viral di media sosial Facebook. Polisi telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan sedang melakukan pendalaman perkara.
Kejadian bermula saat korban dijemput oleh rekannya berinisial MY untuk berkeliling, namun kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itu, korban didatangi rombongan perempuan berinisial PT dan AD yang menginterogasi korban terkait dugaan asmara. Situasi kemudian berujung pada kekerasan fisik berupa penamparan, pencekikan, dibanting, hingga diinjak, sehingga korban mengalami luka di wajah dan tubuh.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Pamapta II Ipda Evan Nataliady, S.H., menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan siap memproses setiap laporan, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pelajar, secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan pasti ini akan kami proses,” ungkap Pamapta II Ipda Evan Nataliady. Minggu (11/01/2026).
Terkait dengan video yang ada, Polres Katingan mengimbau untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung dan melakukan visum untuk memperkuat proses hukum.
“Kami menghimbau agar video kekerasan tersebut tidak disebarluaskan,” tegasnya.
Polres Katingan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Katingan. (VRY).

