KATINGAN – Beredarnya informasi rencana pemerintah pusat memberlakukan sekolah secara online atau daring, Dinas pendidikan Kabupaten Katingan menunggu keputusan atau edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Arianson, informasi tersebut sudah viral, namun secara resmi, pihaknya harus menunggu surat keputusan.
“Sebelum adanya surat keputusan tentu kami tidak bisa melaksanakan,” ungkap Arianson saat dihubungi melalui telepon seluler. Rabu (25/03/2026).
Dijelaskan Arianson, apabila surat keputusan dari pusat sudah diterima, harus disertai dengan keputusan bupati untuk menguatkan keputusan pemerintah pusat, sehingga penerapan sekolah secara online bisa dilaksanakan.
“Tentu tahapannya, dari pusat setelah itu ada keputusan bupati,” tuturnya.
Diakui Arianson, pemerintah Kabupaten Katingan tetap mendukung kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat.
“Yang jelas kebijakan yang dilakukan pusat, pasti akan di dukung,” tandasnya. (VRY).

