Bakar Ranting di Pinggir Jalan, Pria 61 Tahun di Katingan Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

KATINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pria berinisial G (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, kini harus berhadapan dengan hukum usai tertangkap tangan membakar lahan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra dan Kasi Humas IPTU Moh Mastur.

AKBP Dodik Hartono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli rutin Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan yang sedang menuju wilayah Tasik Payawan pada Kamis (27/8/2026) malam, sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat melintas di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, petugas melihat kobaran api di lahan terbuka. Setelah didekati, tersangka G diketahui tengah membakar tumpukan ranting dan dedaunan kering.

“Melihat kobaran api yang mulai membesar dan berpotensi merembet ke area yang lebih luas, petugas di lapangan langsung menghentikan aktivitas pembakaran dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Dodik.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM milik tersangka.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan bentuk apa pun karena dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Tersangka G dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (VRY).