PALANGKARAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah keluarkan aturan terkait Kontrak Media dengan Pemerintah Daerah, wajib terverifikasi Dewan Pers.
Dikatakan David, Humas BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan soal kontrak media dengan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan wajib terverifikasi Dewan Pers, pasalnya aturan tersebut hanya ada di pemerintah daerah.
“Kalau aturan harus terverifikasi dewan pers, BPK tidak pernah keluarkan aturan tersebut, karena kita tidak bisa intervensi soal kontrak tersebut, justru kalau ada aturan seperti itu, tanyakan aja ke mereka (Pemda),” ungkap David. Humas BPK Perwakilan Provinsi Kalteng Saat ditemui redaksi Borneodetik di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalteng. Selasa (8/9/2026).
Diakui David, saat BPK lakukan pemeriksaan, mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, bukan aturan BPK.
“Yang mengeluarkan aturan pemerintah daerah, dan saat BPK lakukan pemeriksaan, tentu dasarnya aturan yang mereka keluarkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pekerja media atau pemilik perusahaan media, mendapat kesulitan untuk melakukan kontrak dengan pemerintah daerah dikarenakan, pemda mewajibkan media harus terverifikasi di Dewan Pers dengan alasan aturan yang dikeluarkan BPK.
Pekerja media berharap, dengan adanya penjelasan yang dinyatakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, kerjasama antara media dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. (VRY).

