Polres Katingan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

KATINGAN – Polres Katingan tidak kompromi dengan Narkoba, terbukti salah satu anggota Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan tersebut dilakukan dalam suatu upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Katingan dipimpin Wakapolres Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.

Ditegaskan Wakapolres Wahyu, Polri tidak segan-segan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap anggota yang tidak menunjukkan disiplin dan kode etika sebagai seorang anggota Polisi.

“Saya tegaskan, kami tidak segan-segan melakukan pemecatan terhadap anggota, apalagi terlibat kasus narkoba,” ujarnya saat pimpin upacara pemecatan anggotanya yang diketahui melanggar disiplin dan kode etik Polri, Senin (13/07/2026).

Bahkan kata Kapolres AKBP Dodik Hartono dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, tidak ada ruginya lakukan PTDH kepada anggota yang terbukti menggunakan atau mengonsumsi Narkoba, pasalnya tidak tersebut mencederai Polri dalam memerangi Narkoba.

“Tidak rugi ketika kita harus pecat anggota yang terlibat narkoba, karena tugas kita salah satunya memerangi yang namanya narkoba,” katanya.

Adapun personil yang diberhentikan yaitu Brigpol Bugar Sucianur, dimanah PTDH yang dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri serta pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kapolres berharap, dengan pelaksanaan PTDH, seluruh anggota yang ada dibawah Polres Katingan untuk berkomitmen membangun institusi Polri yang bersih, profesional, berintegrasi, dan menjunjung tinggi disiplin, kode etik serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun.

“Terus tingkatkan profesionalisme sebagai anggota Polri dan jauhi yang namanya Narkoba,” tandasnya. (EVA) .