PP Katolik Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

PALANGK RAYA – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik meminta Kepolisian Republik Indonesia usut tuntas dugaan korupsi Batubara sehingga menyebabkan blacout.

Dikatakan Wakil Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Freddy Simamora, pihaknya mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam pengungkapan dugaan Korupsi pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Disebutkan Freddy, persoalan tersebut bukan sekedar kejahatan ekonomi biasa, namun adanya pemadaman listrik yang terjadi secara bergiliran di beberapa wilayah Indonesia, mengganggu fungsi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Maka ketika ada korupsi di sektor ini dan berakibat padamnya listrik, itu sama saja mengganggu hak dasar rakyat dan mengancam kedaulatan negara,” tegas Freddy di Palangka Raya, Kamis (9/07/2026) .

Freddy menilai pendekatan follow the disruption yang disampaikan penyidik merupakan langkah tepat untuk mengungkap dugaan tipikor.

Menurutnya lagi, negara harus hadir memastikan sektor energi tidak menjadi ruang praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

“Negara harus memastikan tidak ada lagi praktik yang menjadikan energi rakyat sebagai bancakan segelintir pihak. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa kepentingan publik tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Freddy mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga tokoh agama turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Kami dari PP Pemuda Katolik meminta Polri bekerja profesional dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, maka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kalteng.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor energi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, dampak dari penyimpangan di sektor strategis tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai karena ulah segelintir orang, jutaan rakyat harus menanggung akibatnya. Ini soal masa depan bangsa, soal hak masyarakat untuk mendapatkan layanan energi yang andal dan berkeadilan,” tandasnya. (VRY).