Sengketa Lahan Sawit Keluarga Sugiansyah Ajak Perusahaan Damai

KATINGAN – Kasus sengketa lahan Sawit antara Keluarga Sugiansyah dan PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) telah memasuki babak Mediasi di Pengadilan Negeri Kasongan, dimanah pihak keluarga Sugiansyah menawarkan Jalur damai.

Sidang Mediasi yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kasongan, menghadirkan beberapa pihak diantaranya Keluarga Sugiansyah sebagai penggugat dan tergugat satu Kelompok Tani Bersama Mandiri, Tergugat II PT. WINDU NABATINDO SEJAHTERA (PT. WNS), turut Tergugat I Kepala Kantor BPN Kabupaten Katingan, Turut Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Turut Tergugat III Menteri Kehutanan RI, Turut Tergugat IV Kelompok Tani Sehati, Turut Tergugat III Menteri Kehutanan RI, Turut Tergugat IV Kelompok Tani Sehati.

Dari hasil mediasi, dikatakan Kuasa Hukum Keluarga Sugiansyah, Daniel Olan Gripangat, bahwa pihak telah menyampaikan keinginan kepada pihak perusahaan yaitu PT WNS untuk menempuh Jalur damai, dan meminta pihak perusahaan mencabut laporan polisi di Polda dan mengembalikan tanah seluas dua hektar yang secara hukum milik Sugiansyah.

“Sebelum dilakukan mediasi, pihak keluarga telah sepakat untuk mengajak perusahaan tempuh jalur damai, sehingga dari mediasi yang dilakukan, kami baru menyampaikan hal tersebut dan pihak perusahaan mengatakan akan disampaikan terlebih dahulu ke pihak perusahaan setelah ambil keputusan,” ungkap Daniel Olan Gripangat, Kuasa Hukum Keluarga Sugiansyah. Usai sidang mediasi. Kamis (16/04/2026).

Ditambahkan Tim kuasa Hukum Keluarga Sugiansyah, Restumini, ajakan damai dengan pihak perusahaan, bukan sinyal kalau Keluarga Sugiansyah mengalah, tetapi ingin perkara tersebut segera selesai, namun apabila pihak perusahaan menolak kita tetap lanjut.

Kasus ini mulai bergulir di pengadilan karena PT WNS menglaim tanah seluas dua hektar yang secara hukum milik keluarga Sugiansyah yang dibuktikan dengan sertifikat dan bukti selalu membayar pajak itu milik perusahaan, sehingga keluarga Sugiansyah laporkan dan masuk rana hukum.

Sugiansyah selaku pemilik tanah berharap ada kesepakatan damai dengan pihak perusahaan sehingga perkara tersebut tidak panjang.

“Kami ingin persoalan ini cepat selesai karena menyita waktu kerja kita, termasuk pihak perusahaan, makanya kita memilih ajak damai,” tandasnya. (VRY).