KATINGAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan siap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal sengketa lahan antara PT Windu Nabatindo Sejahtera dan Sugiansyah Cs, setelah mendapat petunjuk dari pimpinan DPRD.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Katingan Yudea Pratidina, pihaknya terbuka dengan siapapun untuk melakukan RDP terutama berkaitan dengan sengketa lahan. Termasuk melakukan RDP dengan Sugiansyah dan PT WNS apabila petunjuk dari Ketua DPRD telah diterima.
“Yang pasti, kami selalu terbuka untuk melakukan RDP dengan siapa saja, namun mekanismenya setelah adanya surat permintaan RDP, akan dilanjutkan kepada pimpinan DPR, dari pimpinan DPR diturunkan ke komisi, setelah komisi laksanakan RDP,” ungkap Yudea Pratidina, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Katingan, saat di temui redaksi Borneodetik di Kasongan. Selasa (12/05/2026).
Terkait dengan permintaan Sugiansyah untuk RDP, menurut Yudea, suratnya sudah masuk ke sekretariat DPRD, namun untuk jadwal RDP, menunggu arahan pimpinan DPRD.
“Kalau suratnya, sudah kami cek ada, dan kami menunggu petunjuk ketua DPRD. Menurut kami lebih cepat lebih baik, bahkan kalau bisa besok, kebetulan besok ada jadwal RDP, kita laksanakan, hanya belum ada petunjuk ketua DPRD,” jelas Yudea.
Yudea berharap, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta RDP atau audiensi, dengan DPR, karena hal tersebut telah menjadi bagian dari tugas DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami duduk selaku anggota DPR karena masyarakat, makanya kami selalu siap dengar aspirasi masyarakat baik lewat RDP atau audiensi, apalagi persoalan sengketa lahan,” tandasnya. (VRY).

