KATINGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) skala 1:5000 di Kabupaten Katingan.
Penandatanganan dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Christian Rain dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Katingan Dwiyana Oktarini, disaksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Eka Suryadilaga.
Dikatakan Kepala Bapenda Eka Suryadilaga, MoU yang dilakukan bersama ATR/BPN bertujuan mendetailkan kembali areal Kecamatan Katingan Hilir ditambah satu desa yang ada di Kecamatan Tasik Payawan, dengan harapan dengan adanya peta terbarukan dapat menghitung kembali ZNT.
“Tujuannya sudah jelas, karena dengan adanya peta terbarukan, kita bisa menghitung kembali, berapa ZNT yang ada di Kecamatan Katingan Hilir dan satu desa di Tasik Payawan,” ungkap Eka Suryadilaga, saat menyampaikan laporan kegiatan MoU. Senin(27/04/2026).
Diakui Eka, dengan adanya peta terbarukan ZNT skala 1:5000, akan berpengaruh terhadap nilai jual beli tanah dan pendapatan daerah lewat optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun dukungan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dibutuhkan.
“Ini pasti berpengaruh untuk pendapatan daerah, namun sinergitas dengan pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa sangat dibutuhkan,” Tuturnya.
Eka tak lupa berterimakasih kepada Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Katingan yang merespon dengan baik MoU yang akhirnya dapat terlaksana.
“Tentu kita butuh BPN untuk melakukan pemetaan ZNT, dan hal ini sudah dibicarakan tahun sebelumnya, namun baru terealisasi saat ini,” tandasnya. (VRY).

