KATINGAN – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Katingan, diharapkan kendaraan yang di pakai, wajib gunakan pelat KH N.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga. Menurutnya, permintaan untuk PBS pakai plat dengan kode KH N dikarenakan, mereka beroperasi dan gunakan infrastruktur yang dibangun pemerintah Kabupaten Katingan.
“Tentu permintaan kami ini, sangat wajar, karena kalau gunakan plat di luar Katingan, pajaknya lari ke daerah lain, pada hal perusahaannya beroperasi di wilayah Katingan,” ungkap Kepala Bapenda. Eka Suryadilaga, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (05/08/2026).
Diakui Eka, pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2026, mengalami kesulitan dikarenakan adanya pemotongan dana transfer dari pusat, sehingga pemerintah Kabupaten terus mencari potensi PAD salah satunya yaitu mendorong PBS gunakan plat KH…N.
“Harapan kami ini, hal ini bisa mendapat respons positif dari PBS yang ada di wilayah Kabupaten Katingan,” tuturnya.
“Kita akan kerjasama dengan pihak PBS di Katingan serta menginventarisir kendaraan yang dimiliki, agar pajak kendaraannya bisa masuk Katingan,” tandasnya. (VRY).

