KATINGAN – Setelah gagal dalam sidang Mediasi perkara Sugiansyah Vs PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) di Pengadilan Negeri Katingan, kini memasuki babak baru yaitu penyampaian Eksepsi dan jawaban tergugat dua.
Sebagaimana yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Kasongan, hari ini tepatnya Kamis 30 April 2026, sidang secara online, PT WNS sebagai tergugat II, menyampaikan Eksepsi dan jawaban dalam perkara nomor 9/PDT.G/2026/PN.Ksn.
Dikatakan tim pengacara Sugiansyah yaitu Restumini, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin dan mengikuti setiap persidangan hingga keluarga Sugiansyah mendapatkan keadilan terhadap perkara yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Kasongan.
“Untuk proses saat ini, sudah memasuki tahap Eksepsi dan jawaban tergugat II yaitu PT WNS, dan selaku tim pengacara, kami tetap berjuang hingga keadilan dimiliki keluarga Sugiansyah,” ungkap Restumini kuasa hukum Sugiansyah, saat dihubungi by phone. Kamis (30/04/2026).
Dijelaskan Restumini, masih beberapa tahapan yang akan dilalui setelah penyampaian Eksepsi dan jawaban tergugat yaitu pihaknya sebagai penggugat akan memberikan tanggapan terhadap Eksepsi yang disampaikan tergugat II atau Replik, selanjutnya Duplik, Pembuktian, Kesimpulan dan putusan hakim.
“inilah tahapan-tahapan yang akan kami lalui di Pengadilan Negeri Kasongan,’ katanya.
Restumini berharap, proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan negeri Kasongan, pada akhirnya, menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Tentu harapan kami, pada akhirnya, putusan yang akan dilakukan hakim, benar-benar adil,” tandasnya. (VRY).

